Dirjen Aisyah yang hadir secara virtual antara lain menyampaikan tentang hak normatif para transmigran sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian reviu/NSPK dalam bentuk Permen maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren
Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian reviu/NSPK dalam bentuk Permen maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren
Dirjen Aisyah mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) yang dipimpinnya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan kegiatan yang termasuk ke dalam major project food estate ini.
Dirjen Aisyah mengatakan, arah pengembangan transmigrasi untuk mengatasi masalah Kesenjangan antarwilayah yaitu desa-kota, dalam-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan Timur-Barat kemudian keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland).
Dirjen Aisyah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat warga eks transmigran di Kecamatan Moilong sehingga UPT Toili V saat ini telah menjadi desa definitif dan menjadi lumbung pangan.